Enam Orang Pria Terduga Penculikan dan Pengeroyokan di Amankan Sat Reskrim Polres Sukabumi

    Enam Orang Pria Terduga Penculikan dan Pengeroyokan di Amankan Sat Reskrim Polres Sukabumi
    Enam Orang Pria Terduga Penculikan dan Pengeroyokan di Amankan Sat Reskrim Polres Sukabumi

    Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/04/2023) lalu.

    Pelaku tersebut terpaksa diboyong lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai dalang pencurian sepeda motor.

    “Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39), ” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05/2023).

    Kejadian itu bermula, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

    “Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui, ” terangnya.

    Selepas korban mengakui lanjut kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

    “Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan, ” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

    “Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, ” tandasnya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Amankan Enam...

    Artikel Berikutnya

    May Day Secara Humanis Kapolres Kota Sukabumi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Monitoring Penyaluran Beras Ketahanan Pangan di Desa Pangkalan
    Bhabinkamtibmas Desa Cihamerang Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi  Laksanakan Door to Door System (DDS) Antisipasi TPPO
    Kapolres Sukabumi dan Ketua Bhayangkari Cabang Bantu Pengungsi Bencana di Cikembar, Lansia Dapat Penanganan Medis
    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin di Desa Mekarjaya Laksanakan Sambang DDS, Berikan Himbauan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan Giat Anjangsana dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Patroli Biru KRYD Polsek Kalibunder Antisipasi Kejahatan di Wilayah Hukum
    Bhabinkamtibmas PolsekSurade di Laksanakan Giat DDS dan Cooling System, Sampaikan Imbauan Kamtibmas untuk Pilkada Damai dan Ketahanan Pangan
    H. Asep Japar H. Andreas Paslon Nomor Dua Buktikan Kepedulian Melalui Program Bedah Rumah untuk Wujudkan Sukabumi Berkah
    Polsek Lengkong Laksanakan Pengamanan Kampanye dan Silaturahmi Cabup di Lengkong Berlangsung Aman dan Kondusif
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Bersama Babinsa Lakukan Giat DDS Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Patroli Dialogis oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi
    Safari Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Al Taqwa, Kapolsek Sagaranten Ajak Warga Jaga Kamtibmas
    Bripka Dadang Suhendar, Polisi RW 02 Desa Lebaksari Polsek Parakansalak Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas
    Polisi RW Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Sambangi Warga
    Bhabinkamtibmas Desa Buniwangi Polsek Gegerbitung  Ajak Warga Mantapkan Kewaspadaan dan Kebersamaan

    Ikuti Kami