Polres Sukabumi Rilis Berbagai Kasus

    Sukabumi - Polres Sukabumi, AA DEDE sapaan Akrab Kapokres Sukabumi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo, Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman serta Kanit PPA ( perlindungan Perempuan dan Anak) Iptu Bayu Sunarti menjelaskan di depan para awak media Kasus apa saja yang berhasil di ungkap dan TKPnya di mana saja.

    ” Dari semua Kategori beberapa kasus yang berhasil kita ungkap ada 15 Orang tersangka yang kita amankan dan di Proses secara hukum oleh Satreskrim Polres Sukabumi dengan beberapa kasus, ” tegas Kapolres.

    “Kasus yang menyangkut pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan 7 orang tersangka, satu orang tersangka dengan kasus 351 tentang Penganiayaan, tentang perjudian pasal 303 dengan satu orang tersangka kemudian menyangkut pasal 81 dan 82 undang undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan lima orang tersangka terakhir menyangkut pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan satu orang tersangka, ” terangnya.

    Konferensi Pers 06 April 2023.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah Kasus Diungkap Polres Sukabumi,...

    Artikel Berikutnya

    Beri Rasa Aman, Polsek Cibadak Polres Sukabumi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    𝐁𝐡𝐚𝐛𝐢𝐧𝐤𝐚𝐦𝐭𝐢𝐛𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 𝐂𝐢𝐫𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐢 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐚𝐬𝐞𝐝𝐚𝐫

    Ikuti Kami