Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Sosialisasikan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal

    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Sosialisasikan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Sosialisasikan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal

    Sukabumi - Polsek Palabuhanratu dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas Sosialisasikan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Pagi. Kamis. (08/06/23).

    TPPO (tindak pidana perdagangan orang). banyak yang tidak mengetahuinya untuk di mata masyrakat, karena keterbatasan Sumber daya manusia dan kurangnya di sosialisasikan.

    Polsek Palabuhanratu yang di Pimpin oleh Waka Polsek Palabuhanratu AKP. Agus S.H bersama Bhabinkamtibmas Aipda Deden sun Gery S.Pd dan dinas perhubungan Terminal Palabuhanratu baru ini, telah mensosialisasi tentang TPPO, yang mana prihal Perdagangan orang harus dapat di pahami oleh seluruh lapisan masyrakat.

    Menurut, " Kapolsek Palabuhanratu Kompol Mangapul Simangunsong. S.H M.H Perdagangan Orang di Wilayah Palabuhanratu memang tidak ada, Namun untuk di wilayah Kabupaten Sukabumi Jawabarat, hal tersebut tercatat bahwa kejadian Perdagangan orang banyak terjadi. "Ujarnya.

    Lanjut"terutama untuk diperkampungan yang ingin berangkat jadi TKI terlalu mudah dan tidak melalui prosedur yang jelas.

    Dengan adanya Sosialisasi TPPO, diharapkan masyrakat mulai faham dan mengetahuinya tentang TPPO. Sesuai harapan pimpinan "AA Dede" Polres Sukabumi aman damai dan kondusif. "Tutup

    polres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Satpolairud Polres Sukabumi Laksanakan Pamwis...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Wakil Presiden RI Buka Konferensi Besar Fatayat NU 2024

    Ikuti Kami