Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Aktif Sosialisasi, Larang Membakar Sampah dan Membuka Lahan Kebun dengan Cara Membakar

    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Aktif Sosialisasi, Larang Membakar Sampah dan Membuka Lahan Kebun dengan Cara Membakar
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Aktif Sosialisasi, Larang Membakar Sampah dan Membuka Lahan Kebun dengan Cara Membakar

    SUKABUMI - Bripka Dian Wihardani, Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah, terus berupaya membangun kedekatan dengan warga melalui kegiatan Door To Door System (DDS) atau Anjangsana. Pada Rabu, 3 Januari 2024, pukul 09.00 WIB hingga selesai, Bripka Dian menggelar DDS di Kp. Jembatantilu, Ds. Hegarmanah, Kec. Sagaranten, Kab. Sukabumi.

    Dalam kegiatan tersebut, Bripka Dian tidak hanya berinteraksi dengan warga, tetapi juga memberikan himbauan penting terkait program Kapolres Sukabumi dengan jargon AA DEDE PRESISI CURHAT DONG (Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien).

    Salah satu fokus utama himbauan adalah mengajak warga untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Bripka Dian mendorong warga agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui WA 081573227456 apabila ada kendala atau informasi seputar kamtibmas.

    Dalam rangka mencegah kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, dan penggunaan knalpot bising, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga untuk bersikap waspada. Di samping itu, untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), warga diminta melaporkan ke Bhabinkamtibmas jika mengetahui kejadian terkait.

    Selain aspek keamanan, Bripka Dian juga memberikan himbauan terkait kesehatan. Warga diingatkan untuk selalu menggunakan masker guna mencegah penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) mengingat cuaca atau udara yang kurang baik belakangan ini.

    Pentingnya pengelolaan sampah juga menjadi sorotan, dimana warga diingatkan agar tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 tahun 2008. Sementara itu, membuka lahan perkebunan dengan cara membakar dilarang keras karena berpotensi menyebabkan kebakaran lahan dan hutan.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Safari Subuh Polsek Kalibunder: Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029

    Ikuti Kami